Rabu, 08 April 2015

Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan



MAKALAH MAKNA YANG TERKANDUNG DIDALAM
PASAL 30 UUD 1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA


TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


NAMA  : INTAN YUSFINDHANI PUTRI
NPM       : 14213448        
KELAS : 2EA14


UNIVERSITAS GUNADARMA



KATA PENGANTAR


            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpah dan anugerah dan perkenan-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas makalah tepat pada waktunya tentang
            Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan segala kerendahan hati kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Akan tetapi dalam proses penyusunan kami usahakan dengan sebaik-baiknya. Saya juga mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun guna perbaikan makalah selanjutnya.
            Akhir kata saya ucapka terima kasih.








                                                                        Hormat kami,



                                                                   Intan Yusfindhani Putri

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………... i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………. ii
BAB I.     PENDAHULUAN ………………………………………………………………… 1
1.      LATAR BELAKANG ……………………………………………………………. 1
2.      MAKSUD DAN TUJUAN ……`…………………………………………………. 2
3.      RUANG LINGKUP ..…………………………………………………………...… 2
BAB II.   PEMBAHASAN …………………………………………………………………..... 3
                  HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945 ……………………... 3
                  BELA NEGARA ………………………………………………………………...... 3
                  MAKNA YANG TERKANDUNG DIDALAM PASAL 30 UUD 1945 BAGI
      SETIAP WARGA NEGARA …………………………………………………..… 5
      LANDASAN HUKUM TENTANG WAJIB BELA NEGARA ……………..…... 8
      PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN BELA
      NEGARA …………………………………………………………………..……... 9
BAB III.  PENUTUP ………………………………………………………………………… 12
1.      KESIMPULAN ……………………………………………………………..….... 12
2.      SARAN ……………………………………………………………………...….... 13
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………….…...... 14

BAB I
PENDAHULUAN


1.      LATAR BELAKANG

Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.

2.      MAKSUD DAN TUJUAN

 Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara, dan kita sebagai warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dan berperan aktif dalam membela negara Indonesia.


3.      RUANG LINGKUP
a.      Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban ?
b.      Mengetahui hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
c.      Mengetahui makna apa yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945
d.      Apa yang dimaksud bela negara
e.      Landasan hukum tentang negara
f.       Peran aktif masyarakat dalam upaya nela negara

BAB II
PEMBAHASAN

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945

Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.

Pengertian Hak dan Kewajiban.

 Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain maupun pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Contoh : melaksanakan tata tertib dikampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya.
Ke dua hal tersebut  sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.

                      Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela negara
   Contoh-Contoh Bela Negara :    
1.      Melestarikan budaya
2.      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.      Taat akan hukum dan aturan-aturan negara

Makna yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap warga Negara

Didalam pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa :
  1. Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa  setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.



Dari isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
  • Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
  • Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
  • Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
  • Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas Pertahanan Negara (HANNEG) dan Keamanan Negara (KAMNEG) itulah yang harus ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya kesisteman yang baik dan benar.
Namun didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Maka dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan negaranya.
Membela negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.

Di Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.       Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan  dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

b.      Dinamik
Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula.

c.       Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan Negara Indonesia.

d.      Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Beberapa landasan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

·        Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan  Nasional.
·          Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
·          Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
·          Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
·          Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
   ·          Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
   ·          Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

 Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan    mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
  • Terorisme Internasional dan Nasional.
  • Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  • Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  • Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
  • Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  • Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah pasal 30 saja akan tetapi juga terdapat di pasal 27 berikut bunyi dari masing-masing pasal tersebut :
Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan :
Pasal 27
Mengupas tentang hak pribadi warga negara, termasuk didalamnya menjaga nama baik kita diluar kancah internasional, misalnya masalah berapa klaim dari Malaysia ikut membela tapi Pasal 30 membahs tentang pertahanan negara, artinya berhubungan dengan negara lain. Dan itulah sedikit hal mengenai hak dan kewajiban menurut pasal 30 UUD 1945 yang dapat saya jabarkan bagi setiap individu.
           
            Peran Aktif Masyarakat dalam Mewujudkan Bela Negara

 Seperti dalam Undang-Undang No.3 tahun 2002, bahwa pertahanan negara bukan hanya untuk menjaga kedaulatan bangsa, tapi juga melindungi segenap bangsa dan segala bentuk ancaman. Pertahanan negara diselenggarakan atas dasar kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk memajukan bangsa dalam bidang segala kehidupan.
Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan bentuk bukan hanya terhadap ancaman fisik, tetapi juga non fisik. Bukan hanya terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman non militer. Terhadap ancaman-ancaman tersebut, UU RI  No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara menjelaskan bahwa jika ancaman itu berupa ancaman militer maka TNI di tempatkan sebagai komponen utama, dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung (Pasal 7 Ayat 2).
Komponen cadangan  terdiri atas warga negara, sumber daya alam. Sumber daya buatan,serta sarana dan prasarana nasional yang telah di kerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (pasal 8 ayat 1).
Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber saya buatan, serta sarana dan prasarana nasional secara langsung atau tidak langsung meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan (pasal 8 ayat 2). Sedangkan jika ancaman itu berupa ancaman non militer, maka lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsure utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang di hadapi dengan di dukung oleh unsure-unsur lain dari kekuatan bangsa (pasal 7 ayat 2).

Oleh sebab itu, segala bentuk partisipasi yang member dampak positif bagi keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa merupakan wujud bela negara.
Wujud pastisipasi tersebut antar lain :
1.      Lingkungan Keluarga
a.      Menjaga kerukunan dan kekompakan keluarga
b.      Melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan

2.      Lingkungan Sekolah
      a.      Belajar dengan tekun dan penuh semangat
b.      Menjaga nama baik diri sendiri dan sekolah.

3.      Lingkungan Masyarakat
a.      Aktif dalam kegiatan SisKamLing
b.      Gotong-royong
c.       Aktif dalam pelbagai kegiatan di masyarakat

4.      Lingkungan Bangsa dan Negara
a.      Mewujudkan ketentraman dan kedamaian bangsa
b.      Menjaga nama baik bangsa dan negara dan turut mengharumkan nama baik Indonesia
c.       Sebagai anggota TNI bekerja keras mempertahankan kedaulatan Indonesia
d.      Kepolisian juga berupaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
e.      Memelihara lingkungan hidup
f.        Saling bahu-membahu

Pastisipasi bela negara bagi para siswa/pelajar dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan intrakulikuler dan ekstrakulikuler. Melalui kegiatan intrakurikuler, siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tertib, disiplin, patuh pada aturan sekolah sudah berarti mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa yang cerdas dan berwawasan luas.

Partisipasi bela negara dapat diwujudkan dalam kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut :
a.      Aktif dalam kegiatan pramuka, kegiatan olahraga, kesenian, jurnalistik, karya ilmiah remaja.
b.      Aktif dalam kegiatan PMR, polisi keamanan sekolah, gerakan anti narkoba, dll.
c.       Aktif dalam kegiatan OSIS

BAB III
PENUTUP

1.      KESIMPULAN
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara ancaman terorisme, gerakan gerakan untuk memisahkan di dari NKRI (separatism). Pelanggaran hak territorial batas laut oleh Negara tetangga, kerusuhan yang mengatas namakan suku, agama, ras, adat, dan lain-lain.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara.
Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara itu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.
            Oleh karena itu, dengan adanya landasan hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang wajib bela negara. kita selaku bagian dari warga negara wajib melaksanakan apa-apa yang telah tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 yang perlu dengan baik dimaknai dengan wawasan yang luas dan cerdas, memahami bela negara dengan bertindak sesuai sebagaimana mestinya yang tidak melanggar aturan perundang-undangan. 

2.      SARAN
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.

DAFTAR PUSTAKA




1.      1. Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilainyang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
Didalam praktek pendidikan khususnya pada sistem persekolahan, di dalam rentangan antara tujuan umum dan tujuan yang sangat khusus terdapat sejumlah tujuan antara. Tujuan antara berfungsi untuk menjembatani pencapaian tujuan umum dari sejumlah tujuan rincian khusus. Umumnya ada 4  jenjang tujuan di dalamnya terdapat tujuan antara , yaitu tujuan umum, tujuan instruksional, tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional.
1.      Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia adalah pancasila.
2.      Tujuan yaitu tujuan yang menjadi tugas dari lembaga pendidikan tertentu untuk mencapainya.
3.      Tujuan kurirkuler, yaitu tujuan bidang studi atau tujuan mata pelajaran.
4.      Tujuan instruksional, yaitu penugassan materi pokok pembahasan atau sub pokok pembahasan.
Sedangkan tujuan pendidikan Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 20  tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan. Dalam PPRI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  pasal 26 ayat satu disebutkan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar:
Kecerdasan, Pengetahuan, Kepribadian, Akhlak Mulia, Keterampilan untuk hidup mandiri dan Mengikuti pendidikan lebih lanjut


1.      2. Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara



Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara bukan semata-mata tugas Tentara Nasional Indonesia saja, tetapi segenap warga Negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Bela Negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan Negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh, berjiwa Nasionalisme, serta demokratis.




1.      3. Tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan  di Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
·         Sumber nilai.
·         Pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa.
·         Mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif.
·         Menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.

Misi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
·         Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
·         Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
·         Menerapkan ilmu secara bertanggung jawan terhadap kemanusiaan.

Tujuan Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
·         Memiliki mortivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan.
·         Mampu mengaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegaraan teridik.
·         Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.



4.Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kompetensi yang baik bagi para murid yang mendapatkan pelajarannya. Berikut adalah beberapa kokompetensi yang diharapkan:
     A. Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
    B. Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.” Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan   kemanusiaan, bangsa, dan bernegara.




1.      5. Jelaskan kegiatan pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpinbangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara menuju kejayaannya. Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideologi serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.