MAKALAH MAKNA YANG TERKANDUNG DIDALAM
PASAL 30 UUD
1945 BAGI SETIAP WARGA NEGARA

TUGAS SOFTSKILL
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
NAMA
: INTAN YUSFINDHANI PUTRI
NPM : 14213448
KELAS : 2EA14
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpah dan anugerah dan
perkenan-Nya, saya dapat menyelesaikan tugas makalah tepat pada waktunya
tentang
Makalah ini dibuat
dalam rangka memenuhi tugas pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan segala
kerendahan hati kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Akan tetapi
dalam proses penyusunan kami usahakan dengan sebaik-baiknya. Saya juga
mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun guna perbaikan makalah
selanjutnya.
Akhir kata saya
ucapka terima kasih.
Hormat
kami,
Intan Yusfindhani Putri
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………... i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………. ii
BAB
I. PENDAHULUAN ………………………………………………………………… 1
1.
LATAR BELAKANG
……………………………………………………………. 1
2.
MAKSUD DAN
TUJUAN ……`…………………………………………………. 2
3.
RUANG LINGKUP
..…………………………………………………………...… 2
BAB
II. PEMBAHASAN ………………………………………………………………….....
3
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945 ……………………... 3
BELA NEGARA
………………………………………………………………...... 3
MAKNA YANG TERKANDUNG DIDALAM
PASAL 30 UUD 1945 BAGI
SETIAP WARGA NEGARA …………………………………………………..…
5
LANDASAN HUKUM TENTANG WAJIB BELA NEGARA
……………..…... 8
PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN
BELA
NEGARA …………………………………………………………………..……... 9
BAB
III. PENUTUP
………………………………………………………………………… 12
1.
KESIMPULAN
……………………………………………………………..….... 12
2.
SARAN ……………………………………………………………………...…....
13
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………….…...... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara
pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban
masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan
dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi
pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk
meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum.
Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat
pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek
kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila
khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan
yang ditunjukkan untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia,
peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang,
Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta
disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan
untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut
serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang
membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan maksud dan tujuan
untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang
terkandung didalamnya bagi setiap warga negara, dan kita sebagai warga negara
Indonesia berhak dan wajib ikut serta dan berperan aktif dalam membela negara
Indonesia.
3.
RUANG
LINGKUP
a.
Apa yang
dimaksud dengan hak dan kewajiban ?
b.
Mengetahui hak
dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
c.
Mengetahui
makna apa yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945
d.
Apa yang
dimaksud bela negara
e.
Landasan hukum
tentang negara
f.
Peran aktif
masyarakat dalam upaya nela negara
BAB II
PEMBAHASAN
HAK
DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering
di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan
kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban
diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai
hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian
hak dan kewajiban secara umum.
Pengertian
Hak dan Kewajiban.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Contoh : hak
mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain maupun pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Contoh :
melaksanakan tata tertib dikampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen
dengan sebaik-baiknya.
Ke dua hal tersebut sangat berkaitan erat seseorang
yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula,
begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang
logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.
Bela Negara
Bela Negara adalah sikap
dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup
di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.
Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Makna yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 bagi setiap
warga Negara
Didalam
pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa :
- Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna
yang terkandung didalam pasal 30 tersebut adalah bahwa setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Dari
isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 diatas dapat disimpulkan bahwa makna yang
terkandung didalam setiap ayat adalah sebagai berikut:
- Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
- Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
- Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
- Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas
Pertahanan Negara (HANNEG) dan Keamanan Negara (KAMNEG) itulah yang harus
ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya kesisteman yang baik
dan benar.
Namun
didalam Pasal 30 UUD 1945 juga menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak
sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai
semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan
negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU dan Peraturan
Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang
Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU
tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan
negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta".
Maka
dari itu dengan di tunjukannya pasal 30 ayat 1 UUD 1945, masyarakat yang
memiliki hak dan kewajiban membela Negara harus bersatu ikut membela bangsa dan
negaranya.
Membela
negara tidak harus dengan ikut berperang atau segala hal hal yang dapat
mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga dengan mengamankan lingkungan seperti
siskamling, membantu korban bencana alam di dalam negri, belajar atau mendalami
ilmu kewarganegaraan dan mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi
pelajar dengan mengikuti kegiatan ekskul pramuka atau PMR.
Di
Indonesia pertahanan nasional mempunyai sifat sebagai berikut :
a.
Mandiri
Ketahanan
nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan
dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan
pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency)
ini merupakan untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam
perkembangan global (interdependent).
b.
Dinamik
Ketahanan
nasional tidaklah tetap. Ia sangat meningkat atau menurun, tergantung pada
situasi dan kondisi bangsa, Negara, serta lingkungan strategisnya. Hal ini
sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula.
c.
Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan
akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi ketahanan
nasional Indonesia, makin tinggi daya tangkal yang memiliki oleh bangsa dan
Negara Indonesia.
d.
Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan
sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan
fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta
saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Beberapa
landasan hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
·
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
· Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
·
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
· Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
· Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
·
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
·
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG
/ ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan
Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan
dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
- Terorisme Internasional dan Nasional.
- Aksi kekerasan yang berbau SARA.
- Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
- Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
- Kejahatan dan gangguan lintas negara.
- Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung
masalah hak dan kewajiban tidaklah pasal 30 saja akan tetapi juga terdapat di
pasal 27 berikut bunyi dari masing-masing pasal tersebut :
Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan :
Pasal 27
Mengupas tentang hak pribadi warga
negara, termasuk didalamnya menjaga nama baik kita diluar kancah internasional,
misalnya masalah berapa klaim dari Malaysia ikut membela tapi Pasal 30 membahs
tentang pertahanan negara, artinya berhubungan dengan negara lain. Dan itulah
sedikit hal mengenai hak dan kewajiban menurut pasal 30 UUD 1945 yang dapat
saya jabarkan bagi setiap individu.
Peran
Aktif Masyarakat dalam Mewujudkan Bela Negara
Seperti dalam Undang-Undang No.3 tahun 2002, bahwa
pertahanan negara bukan hanya untuk menjaga kedaulatan bangsa, tapi juga
melindungi segenap bangsa dan segala bentuk ancaman. Pertahanan negara
diselenggarakan atas dasar kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan
akan kekuatan sendiri untuk memajukan bangsa dalam bidang segala kehidupan.
Usaha bela negara dapat dilaksanakan
dalam berbagai bidang dan bentuk bukan hanya terhadap ancaman fisik, tetapi
juga non fisik. Bukan hanya terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman non
militer. Terhadap ancaman-ancaman tersebut, UU RI No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara
menjelaskan bahwa jika ancaman itu berupa ancaman militer maka TNI di tempatkan
sebagai komponen utama, dan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung (Pasal 7 Ayat 2).
Komponen cadangan
terdiri atas warga negara, sumber daya alam. Sumber daya buatan,serta
sarana dan prasarana nasional yang telah di kerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat komponen utama (pasal 8 ayat 1).
Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumber saya buatan, serta sarana dan prasarana nasional secara langsung
atau tidak langsung meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan (pasal 8 ayat 2). Sedangkan jika ancaman itu berupa ancaman
non militer, maka lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan sebagai unsure
utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang di hadapi dengan di dukung
oleh unsure-unsur lain dari kekuatan bangsa (pasal 7 ayat 2).
Oleh sebab itu, segala bentuk partisipasi yang member dampak
positif bagi keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa merupakan wujud bela
negara.
Wujud pastisipasi tersebut antar lain :
1. Lingkungan Keluarga
a. Menjaga kerukunan dan kekompakan
keluarga
b. Melaksanakan hak dan kewajiban
sesuai dengan aturan
2. Lingkungan Sekolah
a. Belajar dengan tekun dan penuh
semangat
b. Menjaga nama baik diri sendiri dan
sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat
a. Aktif dalam kegiatan SisKamLing
b. Gotong-royong
c. Aktif dalam pelbagai kegiatan di
masyarakat
4. Lingkungan Bangsa dan Negara
a. Mewujudkan ketentraman dan kedamaian
bangsa
b. Menjaga nama baik bangsa dan negara
dan turut mengharumkan nama baik Indonesia
c. Sebagai anggota TNI bekerja keras
mempertahankan kedaulatan Indonesia
d. Kepolisian juga berupaya menjaga
ketertiban dan keamanan lingkungan.
e. Memelihara lingkungan hidup
f. Saling bahu-membahu
Pastisipasi
bela negara bagi para siswa/pelajar dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan.
Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan intrakulikuler dan ekstrakulikuler.
Melalui kegiatan intrakurikuler, siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar
secara tertib, disiplin, patuh pada aturan sekolah sudah berarti mempersiapkan
diri sebagai generasi penerus bangsa yang cerdas dan berwawasan luas.
Partisipasi
bela negara dapat diwujudkan dalam kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai
berikut :
a. Aktif dalam kegiatan pramuka,
kegiatan olahraga, kesenian, jurnalistik, karya ilmiah remaja.
b. Aktif dalam kegiatan PMR, polisi
keamanan sekolah, gerakan anti narkoba, dll.
c.
Aktif dalam kegiatan OSIS
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi
berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para
pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa
jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara ancaman terorisme, gerakan gerakan untuk memisahkan di dari
NKRI (separatism).
Pelanggaran hak territorial batas laut oleh
Negara tetangga,
kerusuhan yang mengatas namakan
suku, agama, ras, adat, dan lain-lain.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Usaha
mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas
dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi
juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja
sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah
terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara.
Jadi hak dan
kewajiban setiap warga negara itu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan
dan keamanan negara.
Di
dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga
Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang
mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda.
Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut.
Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara
masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan
maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga
negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.
Oleh
karena itu, dengan adanya landasan hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang
wajib bela negara. kita selaku bagian dari warga negara wajib melaksanakan
apa-apa yang telah tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 yang perlu dengan baik
dimaknai dengan wawasan yang luas dan cerdas, memahami bela negara dengan
bertindak sesuai sebagaimana mestinya yang tidak melanggar aturan perundang-undangan.
2.
SARAN
Dengan adanya
penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan
kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta
dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita
dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan
kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini
menjadi aman tentram dan sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
1. Jelaskan tujuan
pendidikan nasional
Tujuan Pendidikan Nasional adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk
berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala
aspek kehidupan.
Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang
Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tujuan
pendidikan memuat gambaran
tentang nilai-nilainyang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada
segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh
segenap kegiatan pendidikan.
Didalam praktek pendidikan
khususnya pada sistem persekolahan, di dalam rentangan antara tujuan umum dan
tujuan yang sangat khusus terdapat sejumlah tujuan antara. Tujuan antara
berfungsi untuk menjembatani pencapaian tujuan umum dari sejumlah tujuan
rincian khusus. Umumnya ada 4 jenjang tujuan di dalamnya terdapat tujuan
antara , yaitu tujuan umum, tujuan instruksional, tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional.
1.
Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia adalah pancasila.
2.
Tujuan yaitu tujuan yang menjadi tugas dari lembaga pendidikan tertentu untuk mencapainya.
3.
Tujuan kurirkuler, yaitu
tujuan bidang studi atau tujuan mata
pelajaran.
4.
Tujuan instruksional, yaitu
penugassan materi pokok pembahasan atau sub pokok pembahasan.
Sedangkan tujuan
pendidikan Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan.
Dalam PPRI No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
pasal 26 ayat satu disebutkan pendidikan
dasar bertujuan untuk meletakkan dasar:
Kecerdasan, Pengetahuan, Kepribadian, Akhlak Mulia, Keterampilan untuk hidup
mandiri dan Mengikuti pendidikan lebih lanjut
1.
2. Jelaskan pengertian bela negara dalam kontek
kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah tekad,
sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara bukan
semata-mata tugas Tentara Nasional Indonesia saja, tetapi segenap warga Negara
sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara. Bela Negara juga
merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan
menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang
menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu
mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat
mempertahankan Negaranya dengan pendirian dan kekuatan yang kokoh, berjiwa
Nasionalisme, serta demokratis.
1.
3. Tujuan
pendidikan kewarganegaraan diberikan di
Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut
SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
·
Sumber
nilai.
·
Pedoman
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa.
·
Mengembangkan
kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif.
·
Menegakkan
demokrasi menuju masyarakat madani.
Misi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut
SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002) membantu mahasiswa selaku
warganegara, agar mampu :
·
Mewujudkan
nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
·
Mewujudkan
kesadaran berbangsa dan bernegara,
·
Menerapkan
ilmu secara bertanggung jawan terhadap kemanusiaan.
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi (Menurut
SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
·
Memiliki
mortivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan.
·
Mampu
mengaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta
kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegaraan
teridik.
·
Memiliki
tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan
bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4.Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan
dapat memberikan kompetensi yang baik bagi para murid yang mendapatkan
pelajarannya. Berikut adalah beberapa kokompetensi yang diharapkan:
A. Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan
kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus tersebut diharapkan akan
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu
terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan
internasional.
B. Kemampuan warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat
memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang
belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai
perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai
keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan
warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai
budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan
kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa:
pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan
untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bansa, mewujudkan
manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nesional menjelaskan bahwa “pendidikan kewarganegaraan merupakan
usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan
pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.” Pendidkan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak
dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Besifat profesional, yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan bernegara.
1.
5. Jelaskan kegiatan pendidikan kewiraan
Pendidikan
kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon
pemimpinbangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara menuju kejayaannya. Tujuan/sasarannya
ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia yang tinggi, memiliki keyakinan
yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideologi serta siap dan rela
berkorban untuk bangsa dan negara.