TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MAKALAH YANG BERKAITAN DENGAN REFORMASI
YANG DAPAT MEMPERBAIKI NASIB BANGSA DAN MENGANGKAT HARKAT DAN MARTABAT BANGSA
DARI PANDANGAN DUNIA LUAR
NAMA : INTAN
YUSFINDHANI PUTRI
NPM :
14213448
KELAS : 2EA14
FAKULTAS
EKONOMI
S1-MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpah dan anugerah dan perkenan-Nya, saya
dapat menyelesaikan tugas tepat waktunya tugas tersebut adalah makalah yang
berkaitan dengan Reformasi yang dapat memeperbaiki nasib bangsa dan mengangkat
harkat dan martabat bangsa dari pandangan luar.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan segala kerendahan
hati saya menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Akan tetapi dalam
proses penyusunan saya usahakan dengan sebaik-baiknya. Saya juga mengharapkan
kritik dan saran yang dapat membangun guna perbaikan makalah selanjutnya.
Akhir kata saya ucapkan terima
kasih.
Hormat
saya,
Intan Yusfindhani Putri
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………… i
DAFTAR ISI ….………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………… 1
A. LATAR
BELAKANG ………………………………………… 1
B. MAKSUD
DAN TUJUAN ……………………………………. 1
C. RUANG
LINGKUP MASALAH ……………………………... 1
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………... 3
A. HAKIKAT
REFORMASI …………………………………….. 3
B. BENTUK
REFORMASI ……………………………………… 3
C. SEBAB
MUNCULNYA REFORMASI ……………………… 3
D. SOLUSI
KEMBALI PADA KEBESARAN NEGERI INI
PASCA REFORMASI ………………………………………… 14
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN ……………………………………………………. 11
SARAN ……………………………………………………………. 11
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………. 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak dikumandangkan
bulan Mei 1998, reformasi di segala bidang tengah digalakkan oleh Bangsa kita
dengan semangat untuk menegakkan demokrasi. Tapi apa yang bisa kita rasakan dan
kita lihat dari hasil reformasi ini? Reformasi yang telah berjalan dua belas
tahun ini semula bertujuan menegakkan demokrasi dan HAM, kini kita lihat
hasilnya.
Reformasi yang dapat
memperbaiki nasib bangsa dan mengangkat harkat martabat bangsa.
Reformasi merupakan suatu gerakan yang
menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan
kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih
baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi
kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan
faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi.
B. Maksud dan
tujuan
Adapun maksud dan tujuan saya dalam
pembuatan makalah ini, adalah agar kita dapat mengetahui apa yang dimaksud
dengan Reformasi dan bagaimana prosesnya sehingga dapat mempengaruhi perjalanan
bangsa ini.
C. Ruang lingkup masalah
Adapun ruang lingkup
permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.
a. Hakikat Reformasi
b. Bentuk Reformasi
c. Sebab munculnya
Reformasi
d.
Solusi kembali pada kebesaran negeri ini pasca reformasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hakikat Reformasi
Reformasi merupakan suatu gerakan yang
menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan
kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih
baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi
kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan
faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis
kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Artinya,
reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan
karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan
tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya
pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal. Pergantian kepemimpinan
nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum,
sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju terwujudnya kehidupan yang
aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin
nasional, yang penting kehidupan yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam
keadilan dapat segera terwujud (cukup pangan, sandang, dan papan). Namun
demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar orang yang terpilih menjadi
pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap kesulitan masyarakat kecil
dan krisis sosial.
B.
Bentuk Reformasi
Reformasi di bagi dalam 3 bentuk :
1.
Reformasi Prosedural, adalah tuntutan untuk melakukan
perubahan pada tataran normatif atau aturan perundang-undangan dari yang
berbentuk otoriter menuju aturan demokratis. Undang- Undang yang mengatur
bidang politik harus menjamin adanya ruang kebebasan bagi masyarakat untuk
melakukan aktifitas politik. Undang- Undang yang mengatur bidang sosial budaya
harus memberikan kesempatan masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai
ekspresi kolektif dari identitas masing- masing.
Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus melindungi
kepentingan masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan penguasa.
Begitulah kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada konteks ini,
hemat penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan reformasi
prosedural itu. Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah banyak
dirubah bahkan peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia yaitu
Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan (amandemen). Undang-Undang
No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik
telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi
asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua
undang-undang tidak mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era
reformasi ini secara procedural terbesit harapan adanya repositioning
pola relasi antara masyarakat dan negara, seperti yang dicatat
oleh Lukman Hakim dalam bukunya yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di
era reformasi, negara telah memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat
untuk melakukan usaha-usaha produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap
negara. Pertanyaannya, rakyat yang mana yang dapat merasakan reformasi
prosedural itu? Rakyat, menurut Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital,
rakyat politik kolektif, dan rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini
reformasi prosedural hanya dinikmati oleh rakyat kapital (konglomerat) dan
rakyat politik kolektif (Parpol,LSM). Sedangkan rakyat proletar (masyarakat
tani dan buruh) hanya menjadi penonton, objek politik, dan bahkan seringkali di
eksploitasi oleh politikus, pengusaha, dan penguasa.
2.
Reformasi Struktural, adalah tuntutan perubahan
institusional negara dari birokratik menuju birokrasi. Birokratik adalah
lembaga negara yang hirarkis, sentralistik dan otoriter. Birokrasi adalah
lembaga negara yang responsif, penegak keadilan, transparantif, dan demokratis
yang menegakkan istilah-istilah suport system reformasi yang
diuaraikan diawal tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non struktural
(komisi) menandakan Indonesia telah masuk pada reformasi struktural.
Komisi adalah Lembaga
ekstra struktural yang memiliki fungsi pengawasan, mengandung unsur pelaksanaan
atau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pihak selain instansi
pemerintah (lapis primary), biasanya anggota terdiri dari masyarakat
atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak menempel dengan instansi
pemerintah konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998 hingga saat ini lembaga
non struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi
Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi Nasional HAM, Komisi
Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Nasional,
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Penghapusan
Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan. Lembaga non struktural tersebut
memiliki kewenangan, yakni: meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau
koordinasi dengan aparat atau institusi terkait, melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan
pernyataan pendapat, melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan
perseorangan, LSM, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan
mengawasi sesuai dengan bidang tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin
dan insidentil, Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota. Pada umumnya,
komisi-komisi tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan
membantu masyarakat untuk memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki
proses kerja lembaga negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran
birokrasi dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good
governance) yaitu birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai
pelayan masyarakat.
3.
Reformasi Kultural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pola pikir, cara
pandang, dan budaya seluruh elemen bangsa untuk menerima segala perubahan
menuju bangsa yang lebih baik. Reformasi kultural merupakan kata kunci untuk
mewujudkan agenda reformasi prosedural dan struktural yang dijelaskan di atas.
Tanpa adanya reformasi kultural, reformasi prosedural dan struktural hanyalah
sebuah simbol yang tidak memiliki makna apa-apa. Diandaikan sebuah komputer,
reformasi prosedural dan kultural adalah hadwernya, reformasi kultural
adalah sofwernya. Hadwer tanpa sofwer itu bukan dikatakan komputer
yang baik.
C.
Sebab Munculnya
Reformasi
Sebab-sebab Lahirnya Reformasi adalah sebagai
berikut :
· Kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor atau penyebab utama lahirnya
gerakan reformasi.
Namun, persoalan itu tidak muncul secara
tiba-tiba. Banyak faktor yang mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam
kehidupan politik, ekonomi, dan hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin
Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam
melak-sanakan cita-cita orde baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru
bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Orde baru adalah tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Namun dalam
pelaksanaannya, pemerintahan orde baru banyak melakukan penyimpangan terhadap
nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang
sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan
legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan.
Penyimpangan-penyimpangan
itu telah melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum
lahirnya gerakan reformasi, seperti:
· Krisis politik
Krisis politik yang
terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik
pemerintahan orde baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan
pemerintahan orde baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan
demokrasi Pancasila. Namun yang sebe-narnya terjadi adalah dalam rangka
mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya,
demokrasi yang dilaksa-nakan pemerintahan orde baru bukan demokrasi yang
semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan
demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang
berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.
Pemerintahan orde baru
selalu melakukan intervensi terhadap ke-hidupan politik. Misalnya, ketika
Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) memilih Megawati Soekarnoputri sebagai
ketua partai, sedangkan pemerintahan Suharto menunjuk Drs. Suryadi sebagai
ketua PDI. Keja-dian itu mengakibatkan keadaan politik dalam negeri mulai
memanas. Namun, pemerintahan orde baru yang didukung Golongan Karya (Golkar)
merasa tidak bersalah. Keadaan itu sengaja direkayasa oleh pemerintah dalam
rangka memenangkan pemilihan umum secara mutlak seperti tahun-tahun sebelumnya.Rekayasa-rekayasa
politik terus dibangun oleh pemerintah orde baru sehingga pasal 2 UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 2 UUD 1945 berbunyi bahwa: 'Kedaulatan ada di
tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MajelisPermusyawaratan Rakyat'.
Namun dalam kenyataannya, kedaulatan ada di tangan seke-lompok orang tertentu.
Anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga sebagian besar anggota MPR itu
diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan. Oleh karena itu, tidak mengherankan
apabila anggota MPR/DPR terdiri dari para istri, anak, dan kerabat dekat para
pejabat negara. Keadaan itu mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya
masyarakat terhadap institusi pemerintah, MPR dan DPR. Ketidakpercayaan itulah
yang menyebabkan lahirnya gerakan reformasi yang dipelopori para mahasiswa dan
didukung oleh para dosen maupun kaum cendekia-wan. Mereka menuntut agar segera
dilakukan pergantian presiden, reshuffle kabinet, menggelar Sidang
Istimewa MPR, dan melaksanakan pemilihan umum secepatnya. Gerakan reformasi
menuntut untuk mela-kukan reformasi total dalam segala bidang kehidupan,
termasuk keang-gotaan MPR dan DPR yang dipandang sarat KKN. Di samping itu,
gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaruan terhadap lima paket
undang-undang politik yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan. Keadaan
partai-partai politik dan Golkar dianggap tidak mampu menampung dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pembangunan nasional selama pemerintahan
orde baru dipandang telah gagal mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Krisis politik semakin
memanas, setelah terjadi peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa
itu sebagai akibat pertikaian internal dalam tubuh PDI.Kelompok PDI pimpinan
Suryadi menyerbu kantor pusat PDI yang masih ditempati oleh PDI pimpinan
Megawati. Peristiwa itu menimbulkan kerusuhan yang membawa korban, baik kendaraan,
rumah, pertokoan, perkantoran, dan korban jiwa. Pada dasarnya, peristiwa itu
merupakan ekses dari kebijakan dan rekayasa politik yang dibangun pemerintahan
orde baru.
Pada masa orde baru,
kehidupan politik sangat represif, yaitu ada-nya tekanan yang kuat dari
pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.
Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:
· Setiap orang atau
kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara
Kesatuan Republik Indonesia).
· Pelaksanaan Lima
Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
· Terjadinya korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) yang merajalela
dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
· Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung
kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam
pemerintahan.
· Terciptanya masa
kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden
melalui Sidang Umum MPR, tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan
tidak demokratis.
Ciri-ciri itulah yang
menjadi isi tuntutan atau agenda reformasi di bidang politik.
Sepanjang tahun 1996,
telah terjadi pertikaian sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat.
Kerusuhan terjadi di mana-mana, seperti pada bulan Oktober 1996 di Situbondo
(Jatim), Desember 1996 di Tasikmalaya (Jabar) dan di Sanggau Ledo yang meluas
ke Singkawang dan Pontianak (Kalbar). Ketegangan politik terus berlanjut sampai
menjelang Pemilu Tahun 1997 yang berubah menjadi konflik antar etnik dan agama.
Pada bulan Maret 1997, terjadi kerusuhan di Pekalongan (Jateng) yang meluas ke
seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kerusuhan di Banjarmasin meminta korban jiwa
yang tidak sedikit jumlahnya. Keadaan itulah yang ikut mendorong lahirnya
gerakan reformasi.
Kekecewaan rakyat
semakin memuncak ketika semua fraksi di DPR/MPR mendukung pencalonan Suharto
sebagai presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Dalam Sidang Umum MPR bulan
Maret 1998, Suharto terpilih sebagai Presiden RI dan B.J. Habibie sebagai Wakil
Presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Bahkan, MPR menetapkan beberapa
ketetapan yang memberikan kewenangan khusus kepada presiden untuk mengendalikan
negara. Semua itu tidak dapat dipisahkan dari komposisi keanggotaan MPR yang
lebih mengarah pada hasil-hasil nepotisme.
Kekecewaan masyarakat
terus bergulir dan berusaha menekan kepemimpinan Presiden Suharto melalui
berbagai demonstrasi. Para mahasiswa, anggota LSM, cendekiawan semakin marah
ketika bebe-rapa aktivitis ditangkap oleh aparat keamanan. Gerakan reformasi
tidak dapat dibendung dan dipandang sebagai satu-satunya jawaban untuk menata
kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik.
·
Krisis hukum
Rekayasa-rekayasa
yang dibangun pemerintahan orde baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam
bidang hukum pun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk
melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat
pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24
UUD 1945 yanf menyatakan bahwa 'kehakiman me-miliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari
kekuasaan pemerintah (eksekutif)'.
Sejak munculnya
gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah menjadi
salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum
agar setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara proporsional.
Terjadinya ke-tidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya disebabkan
oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi di bidang hukum
dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah
satu pilar terwujudnya kehidupan yang demo-kratis, sekaligus sebagai wahana
untuk mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.
9
·
Krisis ekonomi
Krisis moneter yang melanda
negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian
Indonesia. Ter-nyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global
yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai
tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agus-tus 1997,
nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.oo menjadi Rp 2,603.oo per dollar
Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar
Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.oo per dollar. Bahkan, pada bulan Maret
1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp
16,000.oo per dollar.
Melemahnya nilai tukar
rupaih mengakibatkan pertumbuhan eko-nomi Indonesia menjadi 0% dan iklim bisnis
semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan dan
beberapa bank harus dilikuidasi pada akhir tahun 1997. Untuk membantu bank-bank
yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Ternyata,
usaha pemerintah itu tidak dapat mem-berikan hasil karena pinjaman bank-bank
bermasalah justru semakin besar.
Keadaan di atas
mengakibatkan pemerintah harus menanggung beban hutang yang sangat besar. Di
samping itu, kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia semakin menurun
dan gairah investasi pun semakin melemah. Pada tahun 1998, pemerintah Indonesia
mem-buat kebijakan uang ketat dan bunga bank tinggi guna membangun kepercayaan
dunia internasional. Namun, krisis moneter tetap tidak dapat diatasi.
Banyak perusahaan yang
tidak mampu membayar hutang-hutang luar negerinya, meskipun telah jatuh tempo.
Oleh karena itu, beberapa perusahaan harus mengurangi kegiatannya dan sebagian
lagi harus menghentikan kegiatannya sama sekali. Akibatnya, pemutusan hubungan
kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Angka penganggguran pun terus meningkat dan
daya beli masyarakat terus melemah. Kesenjangan ekonomi yang telah terjadi
sebelumnya semakin melebar seiring dengan terjadinya krisis
ekonomi. Kondisi perekonomian nasional semakin memburuk pada akhir tahun
1997 sebagai akibat persediaan sembako semakin menipis dan menghilang dari
pasar. Akibatnya, harga-harga sembako semakin tinggi. Kekurangan makanan dan
kelaparan melanda beberap wilayah Indonesia, seperti di Irian Barat (Papua),
Nusa Tenggara Timur, dan beberapa daerah di pulau Jawa.
Untuk mengatasi
persoalan itu, peme-rintah meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional
(IMF). Namun, bantuan dana dari IMF belum dapat direalisasikan. Padahal,
pemerintah Indonesia telah menandatangani 50 butir kesepahaman, Letter
of Intent (LoI) pada tanggal 15 Januari 1998.
Krisis ekonomi yang
melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
1.
Hutang Luar Negeri Indonesia.
Hutang luar negeri Indonesia yang
sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu
bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap
upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998,
sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi
yang dipim-pin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai
63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar
Amerika Serikat.
2.
Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.
Pemerintah orde baru ingin men-jadikan
negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi
nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat
agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena
itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat
sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri.
Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat
melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan kon-sekuen.
3.
Pemerintahan Sentralistik.
Pemerintahan orde baru sangat
sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh
karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah
hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang
ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga peme-rintah daerah
tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi
antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam menga-tasi
krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang
memadai.
·
Krisis sosial
Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya
krisis sosial. Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis
menyebabkan terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama.
Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah.
Pelaksanaan hukum yang berkeadilan sering menim-bulkan ketidakpuasan yang
mengarah pada terjadinya demonstrasi-demonstrasi maupun kerusuhan. Sementara,
ketimpangan perekono-mian Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap
krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas, tingginya
harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan faktor-faktor
yang rentan terhadap krisis sosial.
Krisis sosial dapat
terjadi di mana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat. Tingkat pendidikan
masyarakat yang rendah dapat menjadi faktor penentu karena sebagian besar warga
masyarakat tidak mampu mengendalikan dirinya. Sementara, para mahasiswa dan
para cende-kiawan dengan kemampuannya dapat mengkritisi berbagai kebijakan
pemerintah. Untuk itu, salah satu jalan yang sering ditempuh adalah melakukan
demonstrasi secara besar-besaran. Semangat para maha-siswa telah mendorong para
buruh, petani, nelayan, pedagang kecil untuk melakukan demonstrasi. Semua itu
merupakan sumber krisis sosial.
Demonstrasi-demonstrasi
yang tidak terkendali mengakibatkan kehidupan di perkotaan diliputi kecemasan,
rasa takut, tidak tenteram dan tenang. Situasi yang tidak terkendali telah
mendorong sebagian masyarakat, terutama dari etnis Cina untuk memilih pergi ke
luar negeri dengan alasan keamanan.
·
Krisis kepercayaan
Krisis
multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah
dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum
dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Demonstrasi bertambah gencar
dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998.
Puncak aksi mahasiswa
terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta. Aksi
mahasiswa yang berlangsung secara damai telah berubah menjadi aksi kekerasan,
setelah tertembaknya empat orang mahasiswa, yaitu Elang Mulia Lesmana,
Hendriawan Lesmana, Heri Hertanto, dan Hafidhin Royan. Sedangkan
para mahasiswa yang menderita luka ringan dan luka parah pun tidak sedikit
jumlah, setelah bentrok dengan aparat keamanan yang berusaha membubarkan para
demonstran.
Pada waktu tragedi
Trisakti terjadi, Presiden Suharto sedang menghadiri KTT G-15 di Kairo, Mesir.
Masyarakat menuntut Presiden Suharto sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Pada tanggal 15 Mei 1998, Presiden
Suharto kembali ke Tanah Air dan masyarakat menuntut agar Presiden Suharto
mengundurkan diri. Bahkan, beberapa kawan terdekatnya men-desak agar Presiden
Suharto segera mengundurkan diri. Dengan demi-kian, tuntutan pengunduran diri
itu tidak hanya datang dari para maha-siswa dan para oposisi politiknya. Kunjungan para
mahasiswa ke gedung DPR/MPR yang semula untuk mengadakan dialog dengan para
pimpinan DPR/MPR telah berubah menjadi mimbar bebas. Para mahasiswa lebih
memilih tetap tinggal di gedung wakil rakyat itu, sebelum tuntutan reformasi
total dipenuhinya. Akhirnya, tuntutan mahasiswa tersebut mendapat tanggap-an
dari Harmoko sebagai pimpinan DPR/MPR. Pada tanggal 18 Mei 1998, pimpinan
DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Suharto mengundurkan diri. Namun,
himbauan pimpinan DPR/MPR agar Presiden Suharto mengundurkan diri dianggap
sebagai pendapat pribadi oleh pimpinan ABRI. Oleh karena itu, ketidakjelasan
sikap elite politik nasional telah mengundang banyak mahasiswa untuk
berdatangan ke gedung DPR/MPR.
Untuk menyikapi
perkembangan yang terjadi, Presiden Suharto mengadakan pertemuan dengan
tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat di Jakarta. Kemudian, Presiden
Suharto mengumumkan tentang pembentukan Dewan Reformasi, perombakan Kabinet
Pembangunan VII, segera melakukan Pemilu, dan tidak bersedia dicalonkan
kembali. Namun, usaha Presiden Suharto tersebut tidak dapat dilaksanakan karena
sebagian besar orang menolak untuk duduk dalam Dewan Reformasi dan seorang
menteri menyatakan mundur dari jabatannya. Keadaan itu merupakan bukti bahwa
Presiden Suharto telah menghadapi krisis kepercayaan, baik dari para mahasiswa,
aktivis LSM, pihak oposisi, para cendekiawan, tokoh agama dan masyarakat,
maupun dari kawan-kawan terdekatnya.
Akhirnya, pada tanggal
21 Mei 1998, Presiden Suharto menyatakan mengundurkan diri (berhenti) sebagai
Presiden RI dan menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden. Pada saat itu juga
Wakil Presiden B.J. Habibie diambil sumpahnya oleh Mahkamah Agung sebagai
Presiden Republik Indonesia yang baru di Istana Negara.
Agenda reformasi yang
disuarakan para mahasiswa mencangkup beberapa tuntutan, seperti :
·
Adili suharto dan kroni – kroninya,
·
Laksanakan amandemen UUD 1945
·
Penghapusan dwi fungsi ABRI
·
Pelaksanaan otonomi daerah yang seluas – luasnya
·
Tegakan supremasi hukum
·
Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN
·
Menetapkan prioritas, yaitu menentukan aspek mana yang harus
direformasi lebih dahulu dan aspek
mana yang direformasi kemudian.
·
Melaksanakan kontrol agar pelaksanaan reformasi dapat mencapai
tujuan dan sasaran secara tepat.
·
Reformasi yang tidak terkontrol akan kehilangan arah, dan bahkan
cenderung menyimpang dari norma-norma hukum. Reformasi semacam ini akan
mengalami kegagalan. Dengan demikian, cita-cita untuk mem-perbaiki kehidupan
masyarakat Indonesia tidak akan berhasil.
D.
Solusi Kembali Pada
Kebesaran Negeri ini Pasca Reformasi
Untuk menumbuhkan
pohon bangsa yang subur dan berbuah serta tidak berhama, kita harus mengkaji,
menganalisa dan memperbaiki dari akar pohon tersebut sebagai penyebab berdiri
dan runtuhnya pohon tersebut. Tiga peranan dalam penyelesaian pohon bangsa
yang akan menjadikan bangsa ini besar dan berkarisma adalah kesadaran serentak
dan bersama-sama antara pohon legislatif, dahan dan ranting eksekutif serta
daun dan kembang masyarakat berbangsa untuk merubah sikap dan memperbaiki
fungsi dan peran di pohon bangsa ini.
·
Fungsi pohon legislatif (DPR-MPR)
Untuk penyelesaian dan
perbaikan bangsa adalah bagaimana peran legislatif untuk merubah hukum produk
luar digantikan menjadi hukum nurani kita yang bersumber pada kehidupan madani
tatatentrem kertoraharjo, silih asah silih asih silih asuh dimana hukum kita
mestinya hanya bersumber pada teguran dan pembinaan di bawah pengawasan
perwakilan sesuai idiologi bangsa ini dan tidak menghukumi yang sifatnya
memenjarakan, dimana status manusia, kita samakan dengan fungsi hukuman
terhadap binatang, dimana manusia bangsa ini direndahkan oleh aturan bangsanya
sendiri.
·
Fungsi dahan dan ranting pohon eksekutif (pemerintahan)
Dalam penegakan wibawa
dan pengayoman mengurus dan menata kehidupan berbangsa, saya sarankan
pemerintah mengadakan upacara ritual untuk menyampaikan penghormatan, pengakuan
dan rasa terima kasih kepada seluruh unsur yang mendorong menjadikannya Negara
ini berdiri dan diakui oleh bangsa-bangsa lain. Hal ini perlu dilakukan agar
seluruh komponen pemerintahan tidak terkutuk dan kena imbas nasib para
pendorong pendiri negara ini. Dimana saya melihat nasib seluruh pimpinan Negara
dan jajarannya dari yang terdahulu sampai saat ini seperti mengalami nasib
serupa, dimana setelah berkarya besar di dalam peran kepemimpinannya diakhiri
oleh nasib yang dicampakkan, ibarat habis manis sepah dibuang. Dimana hal ini
menunjukan citra pemerintahan Negara ini kurang baik atas hal itu. Insya Alloh
apabila norma penghargaan tersebut telah dijalankan, akan lahir dan terlihat
pemerintahan yang baik dan direstui, yang sepatutnya setiap orang yang telah
berperan dipemerintahan mendapat penghargaan dan penghormatan yang layak.
Perlu diingat bahwa perubahan radikal tanpa visi dan agenda
jelas nyaris jadi gerakan sia-sia. Seperti ada invisible hand yang
mempengaruhi kekuasaan dengan menyandera dan menghambat laju gerak laku
perubahan radikal tersebut. Tak mampu memutus dan mengikis habis anasir
jahat, tangan tak terlihat yang ego sentris. Tidak jelas lagi peran master
mind, pelaku program utama, transparansi tugas pelaksana dan siapa
pengawas aktif pemberi kontribusi dari komponen masyarakat sebagai pelaku
reformasi. Pasca reformasi, laiknya semua menjadi buram, samar-samar bahkan
gelap, kecuali kebebasan berekspresi yang coba dipersempit, dibungkam dan
dibungkus melalui RUU rahasia Negara. Seolah-olah ada penelikung kemajuan
ataukah penghambat reformasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Gerakan reformasi merupakan sebuah
perjuangan karena hasil-hasilnya tidak dapat dinikmati dalam waktu yang
singkat.Hal ini dapat dimaklumi karena gerakan reformasi memiliki agenda
pembaruan dalam segala aspek kehidupan.
Oleh karena itu, semua agenda reformasi tidak mungkin dilaksanakan dalam
waktu yang bersamaan dan dalam waktu yang singkat. Agar agenda reformasi dapat
dilaksanakan dan berhasil dengan baik, maka diperlukan strategi yang tepat,
seperti:
1. Menetapkan prioritas, yaitu menentukan
aspek mana yang harus direformasi lebih dahulu
dan aspek mana yang direformasi kemudian.
2. Melaksanakan kontrol agar
pelaksanaan reformasi dapat mencapai tujuan dan sasaran secara tepat.
Saran
Untuk masyarakat indonesia khususnya
generasi bangsa untuk lebih menghargai perjuangan-perjuangan pahlawan terdahulu
yang telah memperjuangkan negara ini hingga merdeka, sehingga kita mempunyai
rasa cinta terhadap negara. Dan wujudkanlah negara yang tentram, damai dan
sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
B. Jawab pertanyaan berikut dalam bentuk tulisan bebas dengan judul
sesuai pertanyaan.
1. Apa arti dan makna reformasi yang diharapkan ?
Reformasi adalah era
baru dari perjalanan bangsa Indonesia, sebuah jalan menuju cita-cita awal
pejuang 45 yang terangkum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran era ini,
muncul dari keresahan masyarakat atas penyimpangan-penyimpangan yang mencedari
tujuan awal terbentuknya NKRI. Sebuah keniscayaan dari keinginan luhur untuk
mewujudkan kehidupan berbangsa yang berdaulat, adil dan makmur. Gerakan
mahasiswa yang menumbangkan rezim Suharto tidak lahir begitu saja, ia hanya
puncak dari kekesalan yang setiap hari terus berkembang biak. Hingga pada
akhirnya muncullah gerakan besar yang dapat meruhtuhkan kekuasaan Suharto, di
mana sebelumnya ia ditakuti oleh masyarakat, karena setiap ada aksi protes atas
kebijakannya langsung ditangkap dan kadang tak urung kembali pada keluarganya.
Saat ini, kita sudah
berada ditahun ke 14 pasca reformasi, namun belum ada sinyal-sinyal positif
yang menunjukkan kesejahteraan masa depan bangsa Indonesia, malah kita dapat
menyaksikan sekian banyaknya persoalan bangsa yang tak kunjung terselesaikan.
Lantas dimana komitmen pemerintah? Apakah masih menunggu gerakan reformasi
kedua untuk menumbangkan rezim yang berkuasa dan kembali membangun puing-puing
cita-cita para pejuang, demi Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
2. Yang harus kita perbuat dalam
membangun bangsa dan Negara menuju tujuan nasional ?
Persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang
dinamis dan berlangsung lama, karena persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk
dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia
sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain
seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu merupakan
sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan
kebudayaan.
Karena
masuknya kebudayaan dari luar, maka terjadi proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah
kebudayaan Hindu, Islam, Kristen dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka
ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan dari luar yang masuk diseleksi oleh bangsa
Indonesia.
Kemudian sifat-sifat
lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan
bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal
itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia.
3. Dalam mengeluarkan pendapat
apakah batas-batas yang harus dijaga, supaya tidak menggangu stabilitas
nasional?
Menurut John Stuartmill,
untuk melindungi kebebasan berpendapat sebagai hak dasar adalah ”Sangat Penting
Untuk Menemukan Esensi Adanya Suatu Kebenaran”.
Kesetaraan martabat
dan hak politik mengidentifikasi tentang kesamaan hak politik dari setiap warga
negara, termasuk hak mendapatkan akses untuk informasi politik serta kebebasan
mendiskusikan dan mengkritik figure public. Dalam negara demokrasi, selain
menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus bertanggung jawab dan
responsive terhadap aspirasi rakyat. Di Indonesia sendiri hak ini telah
dicantumkan dalam pasal 28 ayat 28E ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Dasar
1945 yang berisi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat”.
4. Faktor-faktor yang mendorong
terjadinya gejolak seperti sekang ini ?
Pergerakan Reformasi yang
dicetuskan pada era 1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan,
ekonomi, bahkan pendidikan mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak
pergerakan yang mampu mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan
diri di Indonesia. Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan
keinginan dari semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa
sebagaimana telah diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah
UUD 1945.
Salah
satu perubahan yang terjadi adalah pada sistem pemerintahan. Kita ketahui,
sistem pemerintahan Indonesia selalu mengalami dinamika dan perubahan-perubahan
yang kemudian mengubah substansi dari fungsi pemerintahan itu sendiri. Pada
periode 1949-1950, Indonesia memberlakukan sistem republik federal yang pada
perkembangannya hanya menjadi alat bagi pihak asing untuk menumbuhkan
benih-benih separatisme. Kemudian, Indonesia memberlakukan sistem politik
demokrasi liberal dan sistem kabinet parlementer. Sistem ini terbukti juga
tidak berjalan optimal karena adanya friksi dan pertentangan antarfaksi di parlemen.
Pertentangan yang jelas terlihat pada PNI yang berideologi marhaen,
PSI yang berideologi sosial-demokrat,
PKI yang berideologi sosial-komunis, dan Masyumi yang berideologi Islam. Akan
tetapi, keadaan tersebut semakin diperparah oleh sikap Presiden Soekarno yang
mendeklarasikan diri sebagai dktator melalui dekrit 5 Juli 1959. Alhasil,
Demokrasi terpimpin dengan jargon-jargon seperti Manifesto Politik Indonesia
(Manipol), UUD ’45, Sosialisme, Demokrasi (Usdek), dan Nasionalisme, Agama,
Komunisme (Nasakom) berkuasa sampai G30S/PKI menumbangkan kekuasaan tersebut.
Pada era orde baru, sistem pemerintahan
presidensil yang ketat di satu sisi dapat membawa stabilitas politik di
Indonesia. Akan tetapi, tindakan Soeharto di pertengahan masa jabatannya
ternyata tidak jauh berbeda dengan Soekarno, hanya ingin berkuasa dengan berbagai
kepentingan di dalamnya. Doktrin P4 dan Asas tunggal Pancasila diberlakukan.
Hasilnya, HMI harus mengalami perpecahan menjadi PB HMI yang menerima asas
tunggal dan HMI MPO yang menolak. PII yang merupakan “adik” HMI dengan tegas
menolak asas tunggal dan akhirnya menjadi organisasi bawah tanah.
Penangkapan aktivis terjadi di mana-mana,
mulai dari Tanjung Priok sampai Talangsari Lampung. AM Fatwa, Wakil Ketua
MPR-RI sekarang adalah satu dari aktivis yang ditangkap akibat sikap represif
aparat orde baru. Dalam audiensi pimpinan MPR-RI dengan mahasiswa.
5. Bagaimana
pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir –akhir ini dari sudut
pandang etika dan bagaimana semestinya ?
Kebebasan
mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga
negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat
pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya
dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis. Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain. Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang yang sama. Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang tidak kita inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat yang mungkin hanya mengejar kepuasan sendiri. Semestinya, penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis. Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain. Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang yang sama. Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang tidak kita inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat yang mungkin hanya mengejar kepuasan sendiri. Semestinya, penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar